KOTA BOGOR – Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya kembali mengangkat isu terkait proses lelang proyek Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap 1, yang didanai dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan pengadaan yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel justru diduga kuat sarat dengan pelanggaran administratif dan hukum. Sorotan tersebut ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan dokumen yang telah diperoleh dan diverifikasi oleh Serikat Pemuda dan Mahasiswa, ditemukan indikasi adanya pemalsuan dalam dokumen lelang. Dokumen Pemilihan yang digunakan oleh ULP disebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi yang diterbitkan oleh Dispora Kota Bogor.
Perbedaan mencolok dalam isi dan ketentuan teknis pada dokumen tersebut dinilai dapat mengaburkan pemahaman peserta tender terhadap pekerjaan yang dilelang, serta melanggar asas keadilan dalam seleksi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai pemalsuan atau manipulasi dokumen negara,” tegas M. Luthfi Ghozali, Ketua Umum Serikat Pemuda dan Mahasiswa.
Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya itu, berdasarkan data dari laman resmi LPSE, ditemukan pula kejanggalan lain berupa penetapan kelulusan satu peserta tender sebelum jadwal resmi pembuktian kualifikasi berlangsung.