Disebutkan bahwa pengumuman kelulusan dilakukan pada 31 Juli 2025 pukul 11:56 WIB, padahal sesi pembuktian kualifikasi baru dimulai pukul 12:12 WIB. Artinya, penetapan pemenang dilakukan tanpa terlebih dahulu memverifikasi keabsahan dokumen peserta.

“Ini adalah bentuk nyata dari dugaan rekayasa administrasi yang mencoreng prinsip transparansi dan integritas sistem pengadaan,”
lanjut Lutfi.

Hal yang lebih disorot lagi adalah keputusan yang memenangkan PT MENARA SETIA, meski perusahaan tersebut bukan penawar terendah. Selisih penawaran dengan peserta lain dikabarkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  KPU Kota Bogor Distribusikan 4.728 Bilik Suara Untuk Dua Kecamatan

Selain itu, perusahaan ini juga memiliki rekam jejak negatif, termasuk keterlambatan pengerjaan dan ketidaksesuaian output proyek pada pekerjaan sebelumnya.

Sebagai respons atas berbagai temuan tersebut, Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menyatakan lima poin tuntutan tegas:

1. Membatalkan hasil tender dan mengulang proses tender dengan dokumen resmi yang sesuai RKS Dispora.
2. Meminta Dispora untuk menolak menandatangani SPPBJ dan kontrak dengan pemenang saat ini.
3. Melakukan evaluasi total terhadap Pokja Pemilihan dan ULP Kota Bogor.
4. Melibatkan Inspektorat dan APH untuk menggelar audit investigatif atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
5. Menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.
“Kualitas stadion bukan ditentukan dari siapa yang menang tender, tapi dari kejujuran prosesnya. Jangan biarkan stadion rakyat dibangun di atas fondasi kebohongan,”
tutup Lutfi dengan tegas. (*)