KOTA BOGOR – Fahrizal, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah pada Pilkada Kota Bogor 2024, kembali melontarkan pengakuan kontroversial terkait dugaan praktik politik uang dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut.

Ia mengklaim dirinya merupakan pelaksana lapangan dari dugaan politik uang yang, menurut pengakuannya, melibatkan sekitar 80 persen unsur penyelenggara pemilu di Kota Bogor.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Tawuran, 32 Remaja Diamankan

Fahrizal menyebut distribusi bantuan itu menyasar sekitar 50.000 masyarakat pemilih. Aksi tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan atas perintah mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi. Meski demikian, klaim tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Habibi sendiri telah diberhentikan dari jabatannya setelah dijatuhi sanksi etik oleh DKPP Karena terbukti melakukan gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Baca Juga  Satlantas Polresta Bogor Kota Siapkan 3 Pos Pengaduan Terkait Rekayasa Lalin

Namun bagi Fahrizal, sanksi etik tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana harus tetap diusut hingga tuntas apabila didukung alat bukti yang memadai.

Fahrizal, yang akrab disapa Obama, juga mengklaim bahwa salah satu anggota KPU Kota Bogor yang saat ini masih aktif menjabat diduga menjadi bagian dari tim yang mengoordinasikan salah satu wilayah di tingkat kecamatan.