KOTA BOGOR – Fahrizal, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah pada Pilkada Kota Bogor 2024, kembali melontarkan pengakuan kontroversial terkait dugaan praktik politik uang dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut.
Ia mengklaim dirinya merupakan pelaksana lapangan dari dugaan politik uang yang, menurut pengakuannya, melibatkan sekitar 80 persen unsur penyelenggara pemilu di Kota Bogor.
Fahrizal menyebut distribusi bantuan itu menyasar sekitar 50.000 masyarakat pemilih. Aksi tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan atas perintah mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi. Meski demikian, klaim tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Habibi sendiri telah diberhentikan dari jabatannya setelah dijatuhi sanksi etik oleh DKPP Karena terbukti melakukan gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.
Namun bagi Fahrizal, sanksi etik tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana harus tetap diusut hingga tuntas apabila didukung alat bukti yang memadai.
Fahrizal, yang akrab disapa Obama, juga mengklaim bahwa salah satu anggota KPU Kota Bogor yang saat ini masih aktif menjabat diduga menjadi bagian dari tim yang mengoordinasikan salah satu wilayah di tingkat kecamatan.
Menurutnya, jika terdapat alat bukti yang cukup, pihak terkait patut diperiksa, baik dari sisi etik maupun pidana.
“Saya warning untuk tahu diri dan jangan mempermalukan diri sendiri,” tegas Fahrizal, dalam keterangannya yang dikirim, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, ia menduga aliran dana tidak hanya berhenti di lingkungan KPU Kota Bogor. Menurutnya, dugaan tersebut patut ditelusuri hingga unsur penyelenggara pemilu lainnya.
Dugaan itu, kata Fahrizal, menguat setelah Habibi pernah berkelakar bahwa “sebelah juga sudah dapat sesuai perintah”. Pernyataan tersebut dinilainya menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rantai distribusi dana secara menyeluruh.
Di tengah panjangnya proses penyelidikan, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, mampu memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan independen.
Perkara ini dinilai bukan sekadar menguji keberanian dalam mengungkap dugaan pelanggaran Pilkada, tetapi juga menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum. Publik pun menanti, apakah penyelidikan akan berujung pada kepastian hukum atau justru terus berlarut tanpa kejelasan. (DR)