JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri enggan banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan di sidang etik berkenaan penggunaan helikopter mewah Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

“Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas,” Ujarnya, setelah sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta (25/8).

Firli sebelumnya pernah mengatakan, bahwa ia menyewa heli dari hasil gajinya, dan tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

Baca Juga  TNI-Polri Siapkan 127.843 Personel Amankan Pelaksanaan Nataru 2023

“Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” ujar Firli.

Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (*)