JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan mangkir dari panggilan pertama penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sudah memiliki jadwal terencana sebelumnya.

“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10).

Baca Juga  Polisi Siapkan Langkah Ini Bila Esok Ketua KPK Kembali Mangkir Dari Panggilan

Menurut Ghufrob, Firli telah mengirimkan surat untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan serta membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dilakukan.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.

Ghufron juga menjelaskan bahwa surat penjadwalan ulang tersebut telah dikirimkan dengan tembusan kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI. (*/DR)

Baca Juga  Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'