KOTA BOGOR – Fraksi Demokrat Solidaritas DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari sejumlah warga Kelurahan Sempur yang tengah menghadapi ancaman pengosongan rumah dinas milik TNI Angkatan Darat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Fraksi Demokrat Solidaritas dan diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi, Sugeng Teguh Santoso, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.

Audiensi ini merupakan bentuk keprihatinan warga setelah menerima surat perintah pengosongan dari Korem 061 pada 3 Juni 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengosongan mengacu pada instruksi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), surat dari Pangdam III/Siliwangi, serta putusan kasasi Pengadilan Negeri Bogor Nomor 2404 Tahun 2023 tertanggal 27 September 2023.

Menanggapi hal ini, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan hukum yang melatarbelakangi proses pengosongan tersebut dan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum warga.

“Kami akan mengkaji semua jalur hukum yang tersedia. Kami juga mempertanyakan legalitas eksekusi ini, karena menurut aturan hukum perdata, pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan melalui perintah internal militer,” ujar Sugeng.

Baca Juga  Melalui Program Bogor Peduli, Baznas Kota Bogor Berkomitmen Entaskan Stunting

Sugeng juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan masalah ini, mengingat sebagian besar warga telah menetap sejak lama dan memiliki ikatan sejarah dengan kawasan tersebut.

“Sebagian besar warga sudah tinggal di sana sejak tahun 1950-an, bahkan ada yang merupakan keluarga pejuang kemerdekaan. Kami akan menjadi penghubung komunikasi antara warga dan Korem 061 untuk mencari solusi, seperti relokasi yang layak atau pemberian kompensasi,” tambahnya.

Fraksi Demokrat Solidaritas juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan resmi antara DPRD Kota Bogor dengan Korem 061/Surya Kencana.

“Kami akan mendorong pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan pertemuan resmi guna membahas penyelesaian damai. Harapan kami, pengosongan bisa dilakukan secara bermartabat dan tidak menimbulkan konflik sosial baru,” jelas Sugeng.

Baca Juga  DKPP dan HPPMI Perkuat Pengawasan Hewan Kurban di Kota Bogor Jelang Idul Adha 2026

Di sisi lain, perwakilan warga, Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa rumah-rumah yang kini menjadi objek pengosongan telah dihuni sejak dekade 1950-an oleh keluarga para pejuang.

Upaya warga untuk mendapatkan kejelasan status kepemilikan sudah dilakukan sejak lama, termasuk pengajuan permohonan resmi pada 1973 dan pemutihan pada 1981, namun tidak pernah membuahkan hasil.

“Pada awal 1990-an bahkan ada wacana pembayaran kepada pihak TNI AD, tapi tidak pernah jelas prosedurnya. Hingga kini, upaya kami untuk memperoleh kejelasan hukum belum juga mendapatkan hasil,” jelas Wisnu.

Pengosongan serupa juga sempat terjadi pada Maret 2013 dan pertengahan 2018, meski tidak menyeluruh. Saat ini, sembilan dari total 16 rumah masih dihuni dan menjadi sasaran pengosongan terbaru.

“Kami belum pernah menerima salinan resmi putusan pengadilan. Tapi tiba-tiba ada surat pengosongan. Ini membuat kami bingung secara hukum dan merasa tidak dilindungi,” kata Wisnu. (DR)