Gedung PSC 119 Dinkes Kota Bogor Retak, Komisi III DPRD Soroti Anggaran Rp6,4 Miliar

Ia menegaskan bahwa Komisi III akan melakukan sidak ulang sebelum proses serah terima dilakukan. Jika masih ditemukan kerusakan, pihak rekanan wajib memperbaiki meski melewati batas waktu.

“Kami ingin Pemkot Bogor melakukan sanksi yang berlaku, denda yang berlaku dan jangan dulu dibayar. Kalau perlu harus ada sanksi tegas, dan yang pasti sanksi tegas sekarang ini kepada beberapa pengawas, sangat tidak profesional,” tegasnya.

Ben juga menyoroti kesalahan dalam perencanaan yang membuat sejumlah bagian bangunan tidak dapat direalisasikan, seperti area parkir, lapisan hardener, serta saluran.

“Itu karena perencanaan saya rasa tidak tepat. Jadi ini salah satu warning juga kepada kepala daerah untuk tegas, karena nanti citranya Dedie-Jenal yang akan tidak baik ketika banyak pembangunan yang setengah-stengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan bahwa Gedung Public Safety Center akan menjadi pusat layanan kesehatan dan keselamatan terpadu yang dioperasikan oleh UPTD Gerakan Emergensi Terpadu (Gesit) 119.

“Gedung yang dibangun di atas lahan 1.100 meter persegi ini memiliki 2 lantai. Gedung ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai sehingga akan meningkatkan mutu layanan 24 jam dan kualitas layanan kegawatdaruratan,” jelasnya.

Retno menyebut proyek tersebut berlangsung selama 180 hari kalender sejak 15 April hingga 11 Oktober 2025 dan didanai dari Dana Alokasi Umum.

“UPTD Gesit 119 yang sudah berdiri sejak tahun 2020 ini merupakan program prioritas Wali Kota dalam misi Bogor Sehat dengan quick winnya Bogor Quick Respons,” tutupnya. (DR)