KOTA BOGOR – Satreskim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang terjadi di Hotmen Tajur. Dimana kasus ini melibatkan seorang karyawan bagian manager.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tersangka telah mengambil uang sebanyak kurang lebih Rp 172 juta dari loker tempat dia bekerja,” ungkap Kombes Bismo dalam press release di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (30/4).

Baca Juga  Kasus Pilkada Kota Bogor 2024, Pengaduan Mantan Anggota PPK Masuk Penanganan Paminal Polda Jabar

Lebih lanjut, Kombes Bismo menjelaskan bahwa dari total uang yang digelapkan tersebut, tersangka menggunakan sebagian untuk keperluan pribadi.

“Uang pertama sebesar Rp 50 juta digunakan untuk judi online, sedangkan sisanya digunakan untuk membayar hutang, serta membeli motor, laptop, dan handphone,” tambahnya.

Dalam pelariannya, pelaku ke sejumlah daerah seperti Bandung, Garut, dan Purwokerto. Selama dalam pelariannya, tersangka menginap di hotel selama 1 minggu hingga 1 bulan.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pentolan Kelompok Tawuran TOM di Bogor, Sita Sabu dan Senjata Tajam

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. (DR)