
KABUPATEN BOGOR – Berdasarkan Hasil Kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa barat, bahwa Kabupaten Bogor masih berada pada zona orange sehingga PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif Diperpanjang Hingga Tanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan rilis resmi hasil rapat evaluasi, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana akan membentuk Satgas Penanganan hingga tingkat desa/kelurahan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” bunyi rilis tersebut.
Dalam rilis yang diterima redaksi, menyebutkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan masih kurang terutama Gerakan 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).
Dalam point ketiga hasil evaluasi tersebut menyebutkan, kinerja Satuan Tugas dari tingkat kecamatan hingga desa agar lebih maksimal dalam penanganan
“Kinerja Satuan Tugas Tingkat Desa Dan Kecamatan diharapkan kebih maksimal dalam menangani masalah di wilayah,” bunyi point tersebut.
Untuk point keempat hasil evaluasi tersebut, dalam rangka mananggulangi permasalahan banyaknya Tenaga Medis yang terdampak Covid-19, maka Tenaga Medis pada Dinas Kesehatan agar menambah Tim Relawan.
Untuk point kelima, hasil evaluasi, pnanganan masalah Covid masih belum maksimal khususnya penanganan pasien OTG.
“Seiring meningkatnya kasus, Rumah Sakit dan Ruang Isolasi mulai penuh, Sehingga perlu diambil sebuah langkah strategis,” point terakhir evaluasi.
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi tersebut, Bupati Bogor, Ade Yasin mengitruksikan :
1. Dinas Kesehatan agar memaksimalkan Crisis Center Untuk memaksimalkan penanganan Covid.
2. Dalam upaya penanganan Covid-19, Satpol PP agar melibatkan Ormas, OKP, dan mahasiswa sampai level Desa dan membentuk Satgas khusus.
3. Dinkes agar menyiapkan Rumah Sakit Khusus Covid-19 dan Pusat Isolasi tambahan.
4. Dinkes agar segera melakukan rekruitmen Relawan dan Tenaga Kesehatan.
5. Dinkes segera mengaktifkan Labkesda dan mengoptimalkan PCR yang sudah ada.
6. Tim Satgas agar melaksanakan survey dan penelitian dengan melibatkan Tim Ahli dan BPS sebagai dasar kebijakan dan langkah strategis Tim Satgas.
7. Satgas agar menyampaikan rencana giat perhari dan disebarkan di Group WA, dengan mengurangi pertemuan tatap muka.
8. Satuan Tugas agar menunjuk tim khusus serta membatasi izin keramaian seiring dengan banyaknya permintaan izin untuk melaksanakan kegiatan dengan melibatkan banyak kerumunan massa.
9. Setiap lembaga, perusahaan, lembaga pendidikan maupun pondok pesantren agar membuat Satgas khusus untuk penanganan covid-19 di tempatnya masing masing agar penanganan lebih maksimal. instansi yang membawahi agar melaporkan kepada Satgas Kabupaten secara periodik.
10. Satuan Tugas tingkat desa dan kecamatan agar lebih maksimal dalam menangani covid-19 dengan mengoptimalkan peran Linmas.
11. Pengaturan kegiatan atau acara dengan melibatkan kerumunan massa tidak lagi 50% dari kapasitas tempat, tapi maksimal peserta 150 orang.
12. Jubir Covid-19 adalah Kadiskominfo didampingi satu orang Dinas Kesehatan.
13. Bupati menghimbau agar semua perkantoran melakukan SWAB Test. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !