JAKARTA – Hasil penyelidikan Polri nyatakan, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga bukan karena hubungan arus pendek listrik.
“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena adanya hubungan arus pendek namun diduga adanya open fling/nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (17/9).
Sigit mengatakan, munculnya api berawal di lantai 6, di ruang rapat Kepegawaian Kejagung. Dan sempat akan dipadamkan oleh pekerja bangunan yang tengah melakukan renovasi, namun alat pemadan kebakaran tidak mendukung.
“Asal api lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian, api tersebut menjalar ke lantai lain yang dipercepat karena adanya ACP pada lapisan luar gedung dan cairan yang mengandung hydo carbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.
“Pada saat kejadian mulai pukul 11.30-17.30 WIB didapati ada beberapa tukang dan orang diruang yang berada dilantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi. Kemudian ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut namun karena tidak terdukung oleh infrastruktur dan sarpras yang memadai sehingga air tersebut semakin membesar dan meminta bantuan dinas kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” sambung dia.
Dari temuan di TKP tersebut, Sigit menyimpulkan dugaan kuat adanya tidak pidana, dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung dalam peristiwa kebakaran hebat tersebut. Oleh karena itu, Sigit memastikan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan didapat dugaan peristiwa pidana , oleh karena itu hari ini tim melaksanakan gelar bersama rekan Kejaksaan bersama dengan Kabareskrim, Dirtipidum, Kapuslabfor, Dirkrimum dan jajaran penyidik Bareskrim dan PMJ untuk sepakat bersama-sama mengusut tuntas dan berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses serta mengusut secara transparan,” tegasnya. (*)