
“Ternyata dari tujuh WNA asal Srilangka ada dua orang yang paspornya habis dan satu orang paspornya hilang.
“Ketiga WNA, kita bawa ke kantor Imigrasi guna di lakukan pendataan lebih lanjut. Jika tidak memilik izin, kita akan deportasi,” katanya.
Kapolsek Ciampea Kompol Anak Agung Raka menambahkan, keberadaan WNA tersebut dikwatirkan menimbulkan konflik di masyrakat. Mengingat mereka tidak bisa mengunakan bahasa Indonesia, dan tidak mengetahui kearifan lokal yang ada di wilayah.
“Saya menghibau kepada masyarakat Ciampea, terutama ketua RT segera melaporkan ke desa jika ada WNA. Selain itu, pemilik kontrakan jangan tergiur uang besar dan mengontrakan kepada ke sebarang orang yang belum tau asal usulnya, “Tungkasnya.
( Agil )

Halaman