BOGOR – Seperti diketahui bersama bahwa tindakan represif yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor menuai kecaman dari berbagai pihak. Aksi mahasiswa yang di lakukan di depan Kantor Bupati Bogor pada tanggal 17 september 2020 telah membuat merasa miris para aktivis.

“Sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun para oknum Satpol PP melakuan tindakan represif tersebut.
karena tindakan sat pol pp ini sangat melanggar hukum “ungkap fadhil selaku Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Pakuan Bogor.

Karena pada peristiwa tersebut, menurutnya terdapat penganiayaan yang dilakukan bersama sama dimuka umum seperti yang dimaksud pasal 170 KUHPidana.

Baca Juga  Headline Bogor | Pekan ini, Pemkab Bersama Polres Bogor Akan Uji Coba Penerapan Ganjil Genap

Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum , setiap orang mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat nya di depan umum.

“Harusnya Satpol PP melindungi peserta aksi tersebut karena perintah undang undang bukan malah melakukan tindakan represif,” ungkapnya lagi.