Dan menurutnya, tugas dan wewenang Satpol PP berdasarkan PP 16 tahun 2018 tentang sat- POL PP pasal 5, tugas, fungsi dan wewenang, dan salah satu fungsi sat pol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman.

“Melihat kejadian aksi mahasiswa ini, Satpol PP jelas sekali melanggar hukum, di karenakan Satpol PP merampas kemerdekaan seseorang dalam menyampaikan pendapat di depan umum tadi (berdasarkan UU no 9 tahun 1998),” tegasnya.

“Lalu tugas dari Satpol PP berdasarkan pasal 5 ialah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, akan tetapi dari kejadian tersebut Satpol PP tidak menyelenggarakan ketertiban umum , akan tetapi memicu kecaman dari banyak pihak,” terangnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Praktik Prostitusi PSK ABG di Ciawi

Maka dari itu, HMI Komisariat Hukum Unpak :

1.mengecam keras , tindakan represif yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap mahasiswa tengah melakukan aksi di depan kantor Bupati Bogor.

2. Meminta Kasat Pol PP untuk bertanggung jawab penuh atas apa yang di lakukan anak buahnya kepada para peserta aksi tersebut.

Baca Juga  Pasutri Kecelakaan, Suami Tewas di Tempat

3. Serta meminta kepada bupati bogor agar mencopot kasat POL PP bogor dari jabatannya karena tidak mampu menjaga jalannya aksi yg dilakukan HMI MPO.

4. HMI Komisariat Hukum Unpak siap berkonsolidasi dan menggelar aksi solidaritas atas apa yg terjadi.