BOGOR – Seperti diketahui bersama bahwa tindakan represif yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor menuai kecaman dari berbagai pihak. Aksi mahasiswa yang di lakukan di depan Kantor Bupati Bogor pada tanggal 17 september 2020 telah membuat merasa miris para aktivis.
“Sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun para oknum Satpol PP melakuan tindakan represif tersebut.
karena tindakan sat pol pp ini sangat melanggar hukum “ungkap fadhil selaku Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Karena pada peristiwa tersebut, menurutnya terdapat penganiayaan yang dilakukan bersama sama dimuka umum seperti yang dimaksud pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum , setiap orang mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat nya di depan umum.
“Harusnya Satpol PP melindungi peserta aksi tersebut karena perintah undang undang bukan malah melakukan tindakan represif,” ungkapnya lagi.
Dan menurutnya, tugas dan wewenang Satpol PP berdasarkan PP 16 tahun 2018 tentang sat- POL PP pasal 5, tugas, fungsi dan wewenang, dan salah satu fungsi sat pol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman.
“Melihat kejadian aksi mahasiswa ini, Satpol PP jelas sekali melanggar hukum, di karenakan Satpol PP merampas kemerdekaan seseorang dalam menyampaikan pendapat di depan umum tadi (berdasarkan UU no 9 tahun 1998),” tegasnya.
“Lalu tugas dari Satpol PP berdasarkan pasal 5 ialah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, akan tetapi dari kejadian tersebut Satpol PP tidak menyelenggarakan ketertiban umum , akan tetapi memicu kecaman dari banyak pihak,” terangnya.
Maka dari itu, HMI Komisariat Hukum Unpak :
1.mengecam keras , tindakan represif yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap mahasiswa tengah melakukan aksi di depan kantor Bupati Bogor.
2. Meminta Kasat Pol PP untuk bertanggung jawab penuh atas apa yang di lakukan anak buahnya kepada para peserta aksi tersebut.
3. Serta meminta kepada bupati bogor agar mencopot kasat POL PP bogor dari jabatannya karena tidak mampu menjaga jalannya aksi yg dilakukan HMI MPO.
4. HMI Komisariat Hukum Unpak siap berkonsolidasi dan menggelar aksi solidaritas atas apa yg terjadi.