Ia menegaskan bahwa pendidikan kedokteran seharusnya tidak dibebankan kepada individu.
“Biaya pendidikan kedokteran tidak boleh mahal dan harus ditanggung negara, karena tugas dokter adalah melayani rakyat,” lanjut Friska.
Selain itu, IKAWI juga mengkritisi sistem BPJS Kesehatan yang berjalan saat ini. Menurut Friska, skema pembiayaan kesehatan yang ada belum mampu menyelesaikan akar persoalan, bahkan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan rumah sakit.
“Sistem BPJS Kesehatan gagal mengatasi persoalan pembiayaan kesehatan dan justru memicu penurunan kualitas layanan, bahkan menyebabkan sejumlah fasilitas medis bangkrut akibat klaim yang tidak dibayar penuh,” ujarnya.
Ia menilai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan rakyat atas layanan kesehatan yang layak.
Dalam usulannya, IKAWI mendorong agar seluruh pasien dengan berbagai jenis penyakit mendapatkan pelayanan medis gratis dan setara di fasilitas kelas 3 Puskesmas serta rumah sakit pemerintah hingga sembuh.