“Pelayanan medis gratis dan setara harus diberikan di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah kelas 3 sampai pasien benar-benar sembuh,” kata Friska.

Sementara itu, fasilitas kelas 2, kelas 1, dan VIP tetap disediakan bagi masyarakat mampu melalui biaya mandiri atau asuransi komersial.

Tak hanya soal pembiayaan, IKAWI juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia yang masih terpusat di kota-kota besar, sementara wilayah terpencil dan tertinggal kekurangan tenaga kesehatan.

Baca Juga  Forum Eksaminasi Sebut Analisis Hakim MK Semakin Menurun

Friska menilai perlu adanya kebijakan tegas dari pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Sudah saatnya pemerintah mewajibkan dokter baru untuk mengabdi di desa selama minimal lima tahun guna memenuhi kebutuhan Puskesmas,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh manajemen dan pembiayaan sistem kesehatan nasional harus berada di bawah otoritas pemerintah pusat agar lebih terkendali dan terbebas dari potensi kolusi di daerah. (DR)