
“Alhamdulilah berkat sinergitas yang telah anggota kami lakukan bersama Babinsa, konflik terhadap penolakan WNA Berhasil direndam,” ujarnya.
Sekretaris Camat Leuwiliang, Iwan Darmawan menuturkan, untuk mengantisipasi hal serupa ia mengimbau kepada para Kepala Desa untuk melakukan pendataan bagi warga pendatang.
“Kepala desa menekankan kepada para Ketua RT dan RW untuk mendata dan melaporkan jika ada warga asing atau yang tak dikenal ketika mengontrak. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pintanya.
Sementara Humas Imigrasi Kelas I Bogor, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, WNA asal Srilangka yang diamankan dari Kecamatan Leuwiliang itu kini tengah dilakukan pemeriksaan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan di seksi inteldak, untuk memastikan pelanggaran apa saja dan sekaligus melakukan pemeriksakan dokumen administrasinya,” singkatnya mengakhiri.
(Agil)

