Imunitas Wartawan Ditegaskan MK, Pakar Hukum: Gugatan Tak Bisa Sembarangan

Dok. Pakar Hukum Sekaligus Advokat, Dr.(c) Banggua Togu Tambunan, S.H., M.H./Foto: Ist)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat dimaknai secara multitafsir dan harus dipahami secara konstitusional.

Pakar Hukum, Dr.(c) Banggua Togu Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MK menegaskan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, sesuai prinsip profesionalitas dan kode etik jurnalistik, tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik tidak bisa langsung dipidana atau digugat secara perdata,” kata Banggua dalam keterangannya, Kamis (22/1).

Post ADS 1

Ia menjelaskan, pengenaan sanksi kepada insan pers hanya dapat dilakukan setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers ditempuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian di Dewan Pers.

“Pengenaan sanksi kepada insan pers hanya diperbolehkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian,” ujarnya.

Menurut Banggua, putusan MK ini sejatinya tidak mengubah cita-cita awal lahirnya Undang-Undang Pers, melainkan mempertegas agar tidak lagi terjadi penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.

“Putusan ini sebenarnya tidak mengubah semangat awal UU Pers, hanya memperjelas agar tidak lagi terjadi multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan pers,” tegasnya.

Ia menilai, putusan tersebut juga memperjelas realitas bahwa wartawan kerap berada di garis depan dalam menyajikan informasi yang sensitif atau menyentuh kepentingan banyak pihak, sehingga sangat rentan terhadap tekanan, baik berupa ancaman pidana maupun gugatan perdata.

“Wartawan itu sering berada di posisi paling depan dalam menyampaikan informasi yang sensitif, sehingga rawan terhadap tekanan, ancaman pidana, maupun gugatan perdata,” jelas Banggua.

Sebagai advokat, ia menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pers bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan upaya untuk mewujudkan keadilan substantif serta menjamin fungsi pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi.

“Perlindungan ini bukan keistimewaan, melainkan bentuk upaya mewujudkan keadilan substantif dan menjamin fungsi pers sebagai pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi,” ujarnya.

Ia membandingkan, dalam sejumlah undang-undang profesi lain seperti dokter dan advokat juga dikenal adanya hak imunitas demi menjamin profesi tersebut dapat menjalankan tugasnya secara independen.

Lebih lanjut, Banggua menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

“Kebebasan pers adalah cerminan hak asasi manusia yang mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi. Ini bukan hanya hak wartawan, tapi syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum dan demokrasi yang sehat,” katanya.

Menurut dia, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyedia informasi bagi publik, sehingga jaminan perlindungan hukum terhadap insan pers menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Karena pers berperan sebagai pengawas kekuasaan dan penyedia informasi bagi publik, maka perlindungan hukum terhadap pers adalah kebutuhan mutlak dalam negara demokrasi,” pungkasnya. (DR).

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !