
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat dimaknai secara multitafsir dan harus dipahami secara konstitusional.
Pakar Hukum, Dr.(c) Banggua Togu Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MK menegaskan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, sesuai prinsip profesionalitas dan kode etik jurnalistik, tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik tidak bisa langsung dipidana atau digugat secara perdata,” kata Banggua dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi kepada insan pers hanya dapat dilakukan setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers ditempuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian di Dewan Pers.
“Pengenaan sanksi kepada insan pers hanya diperbolehkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian,” ujarnya.
Menurut Banggua, putusan MK ini sejatinya tidak mengubah cita-cita awal lahirnya Undang-Undang Pers, melainkan mempertegas agar tidak lagi terjadi penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
“Putusan ini sebenarnya tidak mengubah semangat awal UU Pers, hanya memperjelas agar tidak lagi terjadi multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan pers,” tegasnya.
Ia menilai, putusan tersebut juga memperjelas realitas bahwa wartawan kerap berada di garis depan dalam menyajikan informasi yang sensitif atau menyentuh kepentingan banyak pihak, sehingga sangat rentan terhadap tekanan, baik berupa ancaman pidana maupun gugatan perdata.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !