Headline Bogor | IR Box Bangunkan Huntara Bagi Korban Bencana, Ini Tanggapan DPKPP Kabupaten Bogor

Djuanda juga menerangkan, untuk pasca darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor pada 30 Januari 2020 nanti, jajarannya akan langsung membangunan Huntara maupun Hunian Tetap (Huntap).

“Tak dipungkiri huntara atau huntap itu merupakan kebutuhan korban bencana longsor yang tempat tinggalnya hancur dengan kondisi rusak berat maupun ringan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam menangani korban bencana alam tentu Pemkab Bogor dalam hal ini DPKPP sendiri pasti akan semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dan meringankan beban korban bencana ini.

“Pastinya semaksimal mungkin kami ringankan beban mereka (Korbanbencana – red), dan semua pihak terkait juga akan bantu semaksimal kami termasuk Pemkab Bogor maupun Pemerintah Provinsi serta pusat,” bebernya.

Sejauh ini, lanjutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sendiri telah melakukan pendataan rumah yang terdampak longsor. Misalnya, rumah yang mengalami rusak ringan, berat kemudian yang terancam longsor dan hanyut.