JAKARTA – Jelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

Baca Juga  Presiden Tinjau Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Sumbawa | Headline Bogor

‘”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida di Jakarta, Selasa (2/6).

Ida menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

Baca Juga  Headline Nasional | Update Kasus Covid-19, Tercatat Penambahan 415 Positif dan 103 Sembuh

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.