Jeratan Setan Untuk Jerinx “SID” Melalui Pasal Karet Adalah Hal Fasik Yang Dilumrahkan

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Sembilan Bintang & Partners Law Office)
Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. ( Sembilan Bintang & Partners Law Office )
Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Sembilan Bintang & Partners Law Office)

Jerink Dan Jeratan Setan Pasal Karet

Jerinx merupakan sosok tokoh didunia seni khususnya dalam ruang musikal, ia (jerinx) sering kali tampil di panggung-panggung besar baik nasional maupun internasional, ia (jerinx) tergabung didalam band bernama Superman Is Dead (SID). Lagu-lagu nya yang kerap kali mendistorsi pendengar melalui lirik-liriknya yang tajam dan membangun merupakan ciri khas didalam SID itu sendiri (Punk Rock).

Dengan adanya Penetapan Tersangka dan Penahanan Jerinx pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2020 berdasarkan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020 di Kepolisian Daerah Bali.

Post ADS 1

Sebelum menatapnya dari kacamata kuda perihal penetapan tersangka dan penahanan nya jerinx SID, saya sedikit geleng-geleng kepala melihat situasi dan kondisi penegakan hukum (law enforcement) dewasa ini. Selain mengganggu pandangan kelopak mata, akal pun menjadi imbas dari luapan emosi dari dalam dada ketika melihat dan mendengar penegakan hukum yang setiap hari kian memburuk berikut lucu (antagonistik & lawak).

Baiklah, hati ini sulit berbohong untuk menyatakan bahwa penegakan hukum (law enforcement) adalah semakin buruk!

Kembali kepada kacamata kuda, bahwa jerinx SID dikenai dugaan pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, yang apabila di akumulasikan pidana penjara nya diatas 5 Tahun.

Hal ini bermula disaat jerinx melakukan postingan yang mengkritik kinerja dokter dan organisasinya bernama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebutkan bahwa “IDI KACUNG WHO”.

Menurut lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Pasal-pasal yang dimaksud diatas (yang menjerat jerinx, red) kerapkali digunakan oleh golongan kelas atas (pejabat pmerintahan, pengusaha, lembaga negara dan elit swasta lainnya). Menurut Safenet didalam bulan terakhir ini sudah mencapai 177 Laporan dan Aduan diseluruh yursdiksi hukum POLRI (Polres sampai Mabes Polri).

Pages: 1 2 3

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !