Jeratan Setan Untuk Jerinx “SID” Melalui Pasal Karet Adalah Hal Fasik Yang Dilumrahkan

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Sembilan Bintang & Partners Law Office)

Didalam hukum Pidana Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.

Menurut Prof. Zainal Abidin “perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea”. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element).

Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana (Prof. Sudarto,S.H.).

Post ADS 1

Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.
Kembali kepada perbuatan jerinx, harusnya penyidik Polda Bali tidak melulu memakai kacamata kuda, ada hal-hal yang harus diperhatikan secara komprehensif.

Tidak semua undang-undang dipandangi secara kontekstual secara terus menerus. Menuru Prof. Satjipto Rahardjo, “Penegak Hukum yang melihat peraturan secara kontekstual akan berakhir pada ketidakmanfaatan hukum itu sendiri”.

Jerinx sendiri didalam cuitanya merupakan murni kritikan sebagai warga bangsa yang disaat melihat kondisi pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir, ditambah adanya kebijakan dari pemerintah untuk melakukan rapid test dan swab disaat setiap seluruh masyarakat melakukan kegiatan diluar rumah. Dari dasar itulah jerinx, membuat kritikan didalam media sosialnya.

Saya memandang proses penegakan hukum pidana (Criminal Justice System Inegrated) jangan pula sampai tercoreng akibat kebablasan dalan berdiaspora penegakan hukum yang selalu menuai kontroversi maupun polemik. Dengan jargon Preofesional Modern Terpercaya “ProMoTer”, Polri harus senantiasa berlaku objektif dan teliti dari setiap Aduan atau Laporan yang diterima nya. Demikian, Fiat Justitia Roat Coelum!!!

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
( Sembilan Bintang & Partners Law Office )

Pages: 1 2 3Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !