JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuj kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumunkan langsung oleh Presiden Joko Widodo

“THR PNS nanti Presiden (Jokowi-red) yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, (Selasa, 22 Mei 2018)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran. Dalam hal ini, pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah alias tidak di waktu yang sama.

Baca Juga  Kapolri Bersama Pejabat Utama Mabes Polri Hadiri Panglima Run 2024

Tunjangan Hari Raya akan dibagikan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan setelah liburan sekolah selesai.

Untuk besaran THR PNS pada tahun ini yang berdasarkan informasi akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, menanggapi informasi tersebut Menkeu Sri Mulyani tak mau berkomentar hanya berkata, jika pengeluaran THR dan gaji ke-13 ini memang sudah masuk dalam APBN di tahun 2018.

Baca Juga  Sejarah Kemunculan HTI Hingga Akhirnya Dibubarkan Pemerintah

“Untuk itu, semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan,” Pungkas Menkeu Sri Mulyani