Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU Roy Riady menyampaikan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, persidangan juga mengungkap adanya praktik birokrasi yang menyimpang melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Keterlibatan pihak luar tersebut dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi sekolah di lapangan.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

JPU juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran lebih dari Rp9 triliun berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pejabat teknis di bawahnya. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin. (DR)