Headline Bogor | Kabupaten Bogor Tetapkan PSBB Pada 15 April 2020

Ada yang menarik dari pemberlakuan menurut Gubernur Jawa Barat PSBB di Bodebek, dimana ada dua wilayah administratif pemerintahan yang berstatus kabupaten, yakni Kabupaten Bogor dan Bekasi. Wilayah kabupaten memiliki cakupan wilayahnya cukup besar, sehingga tidak bisa semua kecamatannya menerapkan PSBB secara maksimal.

Untuk itu, menurutnya hanya kecamatan yang berstatus zona merah yang akan menerapkan PSBB maksimal di kedua kabupaten tersebut. “PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu (15 April 2020), kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan,” jelasnya.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ungkap Kang Emil.

Post ADS 1

“Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah di kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal. Di non-zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” paparnya. (*)

Pages: 1 2 3Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !