JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri sudah memiliki aturan yang jelas dan sesuai prosedur. Namun, ia menekankan perlunya optimalisasi penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujar Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12).
Aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009. Pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa, untuk membela diri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat, mencegah kejahatan berat, hingga menangani situasi yang mengancam jiwa ketika langkah lain tidak memadai.
Pernyataan Abdul Karim muncul di tengah sorotan publik terkait dua kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah insiden di Solok Selatan, Sumatera Barat. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap kasus tambang galian C ilegal. AKP Dadang Iskandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal pembunuhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menyatakan bahwa evaluasi penggunaan senpi akan dilakukan menyeluruh, dengan dipimpin oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap. Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga hasil evaluasi seperti apa, akan disampaikan,” ujar Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11). (*/DR)