KABUPATEN BOGOR – Bertempat di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah Bogor KAMMI yang dipimpin oleh Edo bersama Khiyar dan 3 anggotanya menemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim. (25/5)
Dalam pertemuan ini dibahas dua program yang disampaikan Bupati Bogor, yakni tentang insentif RT / RW se-Kabupaten Bogor dan SAMISADE (Satu Miliar Satu Desa). Menurut Pengurus Daerah Bogor KAMMI, dengan luas 2.986 km2, Kabupaten Bogor perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, serta didukung dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini Kabupaten Bogor memiliki 416 Desa dan 19 Kelurahan, serta 18.952 orang dari RT/RW yang tersebar dicangkupan Kabupaten Bogor membutuhkan perhatian khusus supaya dalam pemberian dana desa, bantuan desa, termasuk SAMISADE mampu dikelola secara optimal oleh Pemerintah Desa.
Dimana pada akhirnya Penerimaan Pendapatan Daerah dapat meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat daerahnya. Departemen Kebijakan Publik (KP) KAMMI Bogor menghitung dalam 2 program ini PEMDA Kab. Bogor dapat mengeluarkan APBD minimal 426 Miliar, yang mana dipastikan dapat menumbuh kembangkan desa secara pesat dan berdampak untuk kemajuan Kabupaten itu sendiri.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menyampaikan, bahwa alokasi APBD untuk dua program ini, khususnya SAMISADE harus diawasi secara ketat, termasuk Pengurus Daerah Bogor KAMMI supaya ikut serta berperan, agar diperoleh hasil yang signifikan bermanfaat untuk masyarakat.Lanjut, Pengurus Daerah Bogor KAMMI memberikan penjelasan akan pentingnya penerapan mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengajuan, pemakaian, pengawasan dan pelaporan APBD untuk Desa ini, termasuk program SAMISADE.
“Karena KAMMI Bogor mengkhawatirkan akan adanya dugaan penyalahgunaan Program SAMISADE sebagai kesejahteraan Desa dan Kabupaten itu sendiri, yang kemudian dijadikan kesejateraan hanya untuk suatu golongan atau individu saja,” ujar Perwakilan KAMMI Bogor.
Walaupun sebelumnya, KAMMI Bogor memandang, dua program tersebut, baik itu Insentif RT- RW dan SAMISADE sudah ada prosedur dalam Perda atau Perbup, namun dugaan dugaan buruk lainnya yang membuat program SAMISADE kebocoran atau tidak tepat sasaran pasti ada.
“Termasuk sebelumnya dikabarkan dari Bupati Bogor secara langsung edukasi atau pembekalan terhadap Kepala Desa dalam mekanisme program SAMISADE dipastikan ada dalam bentuk BIMTEK, serta KEJAKSAAN NEGERI memberikan peran edukasi dalam aturan hukum kepada Kepala Desa,” tambahnya.
Khiyar dari Kebijakan Publik KAMMI Bogor bahwa, berdasarkan Tim Studi dalam melakukan evaluasi pengawasan dua program ini, untuk realisasi kenaikan insentif RT / RW se-Kabupaten dan realisasi program SAMISADE dapat sesuai harapan yang ada.
“Karena potensi – potensi yang ada di berbagai desa harus dioptimalisasikan dan didukung dengan berbagai bentuk APBD, termasuk SAMISADE. Adapun bagian dari Tim Studi ini akan melakukan kunjungan ke desa – desa untuk mempelajari pola pikir Kepala Desa, Evaluasi Program Desa dan memberikan masukan untuk perbaikan,” ujarnya. (*)