KAMMI Bogor Tolak dan Batalkan Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI

Dok. KAMMI Bogor Tolak dan Batalkan Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI/Ist)

JAKARTA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor dengan tegas menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

KAMMI Bogor menilai langkah ini sebagai tindakan pembangkangan Konstitusi dan tidak bijak serta bertentangan dengan semangat demokrasi.

Mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Post ADS 1

KAMMI Bogor menyoroti bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan tanpa mempertimbangkan secara matang keputusan MK sebelumnya. Mereka menilai bahwa revisi ini mengesampingkan landasan hukum yang telah ditetapkan oleh MK dan berpotensi memicu konflik hukum yang berkepanjangan.

Mengancam Hak Demokrasi Rakyat

Revisi UU Pilkada dianggap membatasi hak-hak demokrasi rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. KAMMI menegaskan bahwa setiap upaya yang mengurangi keterlibatan rakyat dalam proses demokrasi adalah langkah mundur yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan demokrasi.

Kurangnya Transparansi dan Partisipasi Publik

Proses revisi ini, menurut KAMMI, dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan minim partisipasi publik. Hal ini menunjukkan kurangnya keterbukaan dalam penyusunan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak politik rakyat.

Menciptakan Ketidakpastian Hukum

Revisi yang berulang-ulang pada UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengkhawatirkan. Ketidakpastian ini dapat berdampak buruk pada penyelenggaraan pilkada di berbagai daerah dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.

Kabid Kebijakan Publik KAMMI Bogor, Muhammad Haniful, menyampaikan bahwa revisi ini menunjukkan ketidakpedulian DPR RI terhadap aspirasi rakyat.

“Revisi ini mencerminkan ketidakpedulian DPR RI terhadap kehendak rakyat. Kita tidak bisa tinggal diam ketika hak-hak dasar rakyat kita terancam oleh undang-undang yang tidak transparan dan merugikan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rivani Mulya, Staff Kebijakan Publik KAMMI Bogor.

“Transparansi dan keterlibatan publik adalah kunci dalam proses penyusunan undang-undang. Kami akan terus berdiri di garda terdepan untuk menolak setiap upaya yang mengabaikan prinsip-prinsip ini,” ujarnya.

KAMMI Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di Indonesia agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.

KAMMI Bogor menuntut DPR RI untuk membatalkan revisi UU Pilkada ini dan mengedepankan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan hukum yang sah. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !