
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo diangkat sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024. Dimana Sebelumnya, Brigjen Cahyono menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtpidkor) Bareskrim Polri.
Dengan penunjukannya sebagai Kakortas Tipikor, Brigjen Cahyono akan naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Kortas Tipikor sendiri merupakan pengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan didesain untuk memperluas struktur organisasi penanganan korupsi.
Nantinya, divisi ini akan terdiri dari empat direktur yang bertanggung jawab dalam bidang penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Kapolri menyatakan, pembentukan Kortas Tipikor adalah langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam sambutannya usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, pada Jumat (18/10).
Pembentukan Kortas Tipikor ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Kortas Tipikor ditetapkan sebagai elemen pelaksana tugas pokok di Mabes Polri dengan pimpinan seorang jenderal bintang dua. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !