Headline Bogor | KAPT Bogor Raya Menyayangkan Atas PHK yang Terjadi di PT. Goodyear

KOTA BOGOR – Kebijakan pihak tertentu di PT. Goodyear dengan mem-PHK sebagian pekerjanya di masa pademi Covid-19 sangat disayangkan oleh berbagai pihak dan salah satunya Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bogor Raya.

Koordinator KAPT Bogor Shane M. Hasibuan menilai, kebijakan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

“PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh oleh perusahaan meski dalam situasi sulit akibat Pandemi corona saat ini. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK,” ulas Shane

Shane menambahkan, menurutnya, Presiden Joko Widodo berharap kepada para pengusaha yang mendapatkan stimulus ekonomi di masa pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

“Presiden mengatakan, agar para pengusaha jangan hanya menginginkan stimulus dari pemerintah, tetapi tetap melakukan PHK kepada karyawannya. Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil serta kebijakan lain,” tambahnya.

Bahkan menurutnya, tidak sedikit, ada situasi dimana penggunaan insentif dilakukan hanya untuk membayar kompensasi manajemen, pemilik usaha, dan direksi, bukannya untuk menggaji karyawan.

Shane menegaskan, bahwa situasi pandemi saat ini memang abnormal namun tidak bisa dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawan. Untuk itu pihaknya mendorong stakeholders di eksekutif maupun legislatif Kota Bogor, agar memprioritaskan sisi kemanusiaan, apalagi disituasi sulit saat ini dibutuhkan kerjasama dan gotong royong untuk meringankan beban masyarakat.

(Firman)