KOTA BOGOR – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 44 karyawan PT. Goodyear mendapat tanggapan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Setelah Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan.
Menurut Atang, Serikat Pekerja PT. Goodyear telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD atas permasalahan tersebut.
“Serikat Pekerja PT GoodYear sudah menyampaikan surat resminya kepada DPRD. Insya Allah DPRD melalui Komisi 4 akan segera melakukan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh pekerja, perusahaan, dan juga dari Disnaker,” tulis Atang dalam dalam layanan pesan.
Dalam mediasi yang akan dilakukan, Atang berharap mendapatkan solusi terbaik, terutama dari sisi aturan maupun kebijakan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
“Jangan sampai perusahaan melakukan tindakan semena-mena terhadap pekerja, terlebih di tengah situasi pandemi yang sulit di sisi ekonomi,” tambahnya.
“PHK karyawan atau tenaga kerja ada aturannya. Ada tahapannya. Ada hal-hal penting yang harus dipenuhi. Ini yang akan kita dalami dan kuliti satu-satu. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (*)