
MERAUKE – Petugas Karantina Pertanian Merauke bersama AVSEC Bandara Mopah berhasil gagalkan upaya penyelundupan burung kakatua jambul kuning (Cacatua galerita) yang dimasukan ke dalam kardus paket (8/11/2019). Bersama petugas AVSEC, petugas lantas membuka kardus yang ternyata berisi 15 ekor burung kakaktua jambul kuning.
Burung malang ini tadinya akan dikirim ke Jayapura oleh oknum kurir ekspedisi atas permintaan seseorang. Candra, dokter hewan Karantina Pertanian Merauke, mengatakan jika kelima belas burung kakatua ini dimasukkan dalam kardus kecil penuh sesak untuk mengelabui petugas. “Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan karena burung susah bernapas dan berimpitan,” imbuhnya.
Kakatua jambul kuning atau juga disebut kakaktua koki ini masuk daftar hewan yang dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018. Selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, modus penyelundupan ini juga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda 150 juta rupiah.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh instansi terkait, seperti AVSEC, unsur TNI/Polri, dan BKSDA, burung-burung cantik dari Papua ini diserahkan kepada BKSDA Merauke setelah penandatanganan berita acara untuk diproses lebih lanjut. Pemilik dikenakan berita acara pemeriksaan (BAP) agar patuh dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !