JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti ramainya pemberitaan soal video pelarungan jenazah ABK Indonesia di Korea.

KKP telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.

Baca Juga  Headline Nasional | Kurangi Sampah Plastik, Pemerintah Ajak Masyarakat Pakai Tumbler

“Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia),” kata Menteri Edhy di Jakarta, Rabu (6/5).

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations”, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Baca Juga  Headline Nasional | Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa 105 Saksi