KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota mengupayakan restorasi jutice dalam penanganan aksi bulliying yang dilakukan oleh anak di bawah umur di kawasan Sempur beberapa hari lalu. Dimana video bulliying tersebut viral di media sosial.
Hal ini diuangkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Bogor dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (29/6).
“Kasus anak berhadapan dengan hukum ataupun permasalahan-permasalahan terkait dengan anak ada proses diversi, musyawarah, ada restorasi justice yang akan kami lakukan termasuk konseling secara psikologi bagi para pelaku termasuk juga kepada korban, dan juga bagi pelaku, sehingga kita berharap karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” ujar Susatyo.
Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama BAPAS Kelas II Kota Bogor dan DP3A kita akan melakukan diversi, dimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak, kepentingan anak adalah hal yang paling utama sehingga kedepan tidak terjadi lagi.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya bahwa pengawasan dan pendidikan keluarga itu menjadi sangat penting. Dan dalam kasus ini selain itu kami telah memeriksa 4 orang saksi yang salah satunya adalah NT yang memvidiokan termasuk memviralkan atau meng-upload di medsosnya,” tutur Susatyo.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari 3 minggu, dimana terjadi perselisihan antara pelaku dimana peaku dan korban berada di group yang sama yang bernama All Empang Pusat beranggota sekitar 17 orang. Kedua tersangka yaitu SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain.
“Padahal kedua pelaku tersebut tidak melakukan dan akhirnya menuduh korbanlah yang terlibat dalam perselisihan dalam kelompok, beberapa kali pelaku ingin mengklarifikasi kepada korban, dan sudah 3 kali dan terakhir adalah pada hari Minggu tersebut akhirnya terjadilah perundungan atau penganiayaan bersama. Dan kami merikasa korban dan juga mengumpulkan bukti bukti termasuk visum,” terang Kapolresta Bogor Kota.
Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Kota Bogor, Julijar Jusuf Hutahean menuturkan, pihaknya diwajibkan untuk mendampingi anak ini di setiap tahap baik itu dan mulai dari tahap pemeriksaan kepolisian sampai dengan pengadilan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun itu menurut undang-undang 11 tahun 2012 itu wajib dilaksanakan.
“Walaupun mungkin nanti, pada pelaksanaannya tidak terjadi kesepakatan di tingkat pennyidikan, bisa dilanjutkan nanti di tahap 2 di tingkat kejaksaan dan dilanjutkan kembali apabila tidak berhasil sebelum sidang di pengadilan. Dan diversi ini adalah salah satu bentuk dari restoratif justice yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ucapnya.
Dan untuk UPTD DP3A, Aldie Wijaya sebagai pendamping, pihaknya hanya memberikan konselingnya khususnya untuk korban, agar tidak menjadi trautama yang berkepenjangan. “Seperti apa nanti tindakan yang akan kita lakukan, melihat kondisi si anak. Kita masih masih belum menggali lagi secara dalam. Seperti apa nantinya, Insyaallah kita lakukan baik,” ucapnya.
(DR)