KOTA BOGOR – Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan sertifikat tanah warga Situpete Kelurahan Sukadamai, Tanah Sareal Kota Bogor kini sudah masuk dalam penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memastikan para penyidik bekerja secara profesional dan optimal dalam kasus tersebut.
“Laporan tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Tahapnya sudah penyidikan dan kami terus melakukan pemeriksaan secara optimal,” Kata Kompol Rizka Fadhila saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/8).
Diberitakan sebelumnya, Puluhan Warga Kampung Situpete Laporkan Penggelapan Sertifikat Tanah
Salah satunya adalah Endang, warga Kampung Situpete RW13, ie menceritakan awal meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah kepada pendana melalui perantara, tak lain tetangganya.
Nilai pinjaman Endang Rp10 juta untuk merehab rumahnya dan telah enam bulan mencicil utang, tiba – tiba didatangi pendana dan menyebut pinjamannya Rp50 juta.
“Dia bilang 50 juta. Padahal saya pinjam lewat N (perantara) 10 juta dan sudah masuk 6 bulan dengan cicilan 600 ribu per bulan,” katanya kepada wartawan pada Senin (7/8).
Warga yang menjadi korban umumnya mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota dengan bantuan Ariani Dalimunthe, tokoh sepuh Kampung Blok Bambu Kampung Sukadamai.
Dikonfirmasi, Ariani Dalimunthe membenarkan adanya pelaporan dengan terlapor Z atas dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian pada Februari 2023. Ia mengatakan, ada 47 warga yang menjadi korban memberikan kuasa kepadanya.
“N ini dimintakan tolong oleh orang yang butuh dana, untuk sekolah, modal, rehab rumah dan lainnya. Ada 47 sertifikat itu dikasih ke Z yang menawarkan adanya penyandang dana,” sambungnya.
Ariani menjabarkan, para korban sendiri menerima pencarian dari N sesuai besaran yang dipinjam melalui Z. Dari setiap pencairan itu, N dapat fee 5 persen.
“N dikasih Z, orang pinjam 10 juta (contoh), dia berikan 10 juta berikut kwitansinya. Dari situ N dapat fee 5 persen dan Z juga 5 persen,” katanya. (DR)