
KABUPATEN BOGOR – Para korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TQ (29) ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Bogor pada hari Kamis malam.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 09 September 2023, ketika para korban sedang mendukung sebuah kreasi anak muda, yaitu sebuah pentas musik yang berlangsung di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. TQ diduga mengikuti korban-korban secara diam-diam saat mereka melakukan donasi keliling di sekitar lokasi pentas musik.
TQ kemudian diduga melakukan perbuatan yang sangat meresahkan. Ia menempelkan kemaluannya ke area sensitif korban pertama berinisial KN (23). Tak berhenti di situ, TQ juga mendatangi korban lainnya, berinisial SN (27), dalam kondisi mabuk parah. Ia memaksa mereka untuk berkenalan dengan cara mendekati wajah mereka dengan penuh paksaan dan kasar.
Pelaku ini bahkan tidak berhenti di situ. TQ kembali beraksi dengan mencari korban lainnya. Kali ini, ia melakukan perbuatan yang sangat hina dan bejad terhadap korban yang ketiga, berinisial RM (35). Ia dengan berani mencium pipi korban dengan sengaja dan penuh paksaan, serta memeluk dan mencium kening korban.
Korban yang keempat, PD (24), juga mengalami perlakuan yang sama. Pelaku mengajaknya berhubungan intim dengan mengacungkan tangannya dan memberi kode dengan jari jempol yang dijepit ke wajah korban.
Kuasa Hukum para korban, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., awalnya mengungkapkan bahwa memberikan nasehat hukum kepada para korban adalah tugas yang sangat berat. Para korban awalnya enggan melakukan upaya hukum karena mereka mengalami trauma dan berbagai pertimbangan non-logis.
“Namun, dengan dukungan keluarga dan teman-teman, serta motivasi yang diberikan kepada para korban, akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada hari Kamis malam. Pihak Polres Bogor merespons dengan cepat dan baik. Para korban merasa didukung dan bersahabat ketika menghadapi pemeriksaan dengan tim unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Reskrim Polres BOGOR, ” kata Anggi kepada awak media, Jumat (22/9)
Laporan mereka diterima dengan baik dan profesional oleh pihak Polres Bogor. Pelaku TQ telah dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1733/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tertanggal 21 September 2023.
“TQ dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual atau Cabuli sesuai dengan Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290 KUH Pidana, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan seksual,” tandasnya. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !