
NATUNA UTARA – Ketegangan terjadi di Laut Natuna Utara saat Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 milik Bakamla RI berani mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia pada Jumat (25/10).
Kapal CCG-5402 dilaporkan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksi Tiongkok.
Kapal tersebut bahkan telah mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang tengah dilakukan PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral.
Dalam komunikasi radio yang terjadi, CCG-5402 menyatakan sedang menjalankan patroli di wilayah yang mereka klaim sebagai laut Tiongkok. Mereka juga meminta agar KN Pulau Dana-323 menjaga jarak demi keselamatan navigasi.
“Di sini kapal patroli China Coast Guard-5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok,” ujar mereka melalui radio.
Namun, permintaan ini tak dihiraukan KN Pulau Dana-323, yang bekerja sama dengan dua kapal patroli TNI AL, yakni KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907.
Berdasarkan hukum laut internasional, khususnya UNCLOS 1982, wilayah Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah diakui secara internasional sebagai bagian dari yurisdiksi Indonesia.
Sehingga Indonesia memiliki hak berdaulat penuh untuk mengeksplorasi dan mengekspolitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, menyatakan bahwa Bakamla RI akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia.
“Bakamla RI siap mengamankan laut Indonesia demi masa depan bangsa,” tegasnya. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !