JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MinyaKita” dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Dalam operasi yang dilakukan pada Ahad, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, polisi menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan tim Bareskrim Polri yang berupaya memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MinyaKita” sesuai dengan ketentuan. Namun, saat pemeriksaan di lokasi, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengemasan ulang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa minyak goreng dalam kemasan ulang tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml, sementara dalam kemasan botol hanya sekitar 760 ml. Padahal, seharusnya setiap kemasan berisi 1000 ml sesuai standar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MinyaKita” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, serta 250 krat minyak kemasan botol.
Selain itu, puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya juga turut diamankan. Total minyak goreng yang berhasil disita mencapai 10.560 liter.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, khususnya minyak goreng, dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. (DR)