Kementerian Ketenagakerjaan Buka Posko Aduan THR di Dinas – Dinas | Headline Bogor

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan siap menerima aduan permasalahan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dilakukan melalui posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja setempat. Posko pengaduan ini memang selalu ada setiap tahun, menurut Hanif

“Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun – tahun sebelumnya, jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, dan tidak dibayar bisa diproses di posko itu,” ujar Hanif, (Rabu, 16 Mei 2018).

Ia menegaskan perusahaan yang tidak mengikuti aturan THR dari pemerintah bisa mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasal 56 menyebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. Meski begitu, pengusaha tetap harus memberikan THR sesuai ketentuan.

Sementara itu, sanksi administratif bisa dikenakan bagi pengusaha yang tidak membayar THR , di mana THR maksimal harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

“Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 di mana THR tahun ini maksimal diberikan tujuh hari sebelum idul fitri. Surat ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.