Bupati Madina menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap mendapatkan solusi terkait penambangan emas ilegal tersebut, “Dampak dari penambangan ilegal menggunakan merkuri sangat buruk bagi masyarakat, beberapa bayi lahir tidak sempurna diduga akibat orang tuanya terpapar merkuri saat menambang emas, oleh karena itu kami meminta pemerintah pusat ikut membantu mencari solusi,” ucap Dahlan.
Pada satu kesempatan setelah berkunjung di Desa Huta Bargot, Bupati Madina menghadirkan dua keluarga bayi yang lahir cacat kemudian meninggal dimana BNPB memberikan bantuan uang kepada keluarga tersebut. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian BNPB serta akan memanfaatkan bantuan untuk modal usaha dan meninggalkan usaha penambangan emas.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi atau mencegah gangguan kesehatan akibat pajanan atau paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Di samping bahaya penggunaan merkuri, lokasi dalam penambangan emas berada di daerah yang rawan bahaya gempa bumi dan longsor. Dilihat dengan cepat menggunakan aplikasi InaRisk, lokasi penambangan berada di daerah gempa dan longsor dengan kategori risiko tinggi. Dengan penambangan dan pengelolaan tanpa melihat dampak lingkungan, potensi bahaya akan meningkat, seperti banjir dan longsor di saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Pada hari ini (28/11) sebelum bertolak menuju Madina Kepala BNPB dan rombongan melihat penambangan emas dan perak Martabe di Tapanuli Selatan, sebuah kabupaten yang berbatasan dengan Madina. (*)