Oleh : Muhammad Dwiansyah Damanik

“Jadilah bangsa yang besar dengan kewibawaan dan kedamaian untuk kehidupan sosial yang adil, makmur dan sejahtera melalui politik gagasan dalam kontestasi pemilu kedepan”

Kemarin hari kita merayakan pesta demokrasi di negeri yang padat penduduk ini untuk memilih yang terbaik diantara yang baik, layaknya seorang ibu-ibu ketika membeli baju baru berkeliling mall untuk mendapatkan harga yang efesien dengan kualitas terbaik walau terkadang tidak demikian pada nyatanya. Pesta demokrasi menjadi hal yang utama dalam meramaikan keadaan di negeri ini hingga hanggat yang terasa bahkan terkadang panas.

Pada negeri demokrasi suara terbanyak adalah suara tuhan “vox populi, vox dei”, begitupun di Indonesia yang mana negeri demokrasi terbesar di dunia, pada awal pesta demokrasi Indonesia belumlah sepenuhnya seperti sekarang segala sesuatu yang berbau kekuasaan langsung rakyatlah pemilihnya, dahulu pemilihan presiden contohnya dipilih oleh MPR (Majelis permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi, hingga ada ungkapan Presiden Mandataris MPR yang kini MPR telah bertranformasi kepada lembaga tinggi. Dengan pemahaman kedaulatan di tangan rakyat yang mengisyaratkan bahawa suara terbanyak adalah kebenaran atau dengan kata lain suara terbanyak adalah suara tuhan, dalam ungkapan ini seperti ada disposisi tuhan untuk kaum mayoritas.

Sedikit bicara sejarah era orde lama dan orde baru yang mana presiden dan wakil presiden ini dipilih oleh lembaga yang merasa mewakili rakyat harus bertransformasi oleh sebuah gerakan masa yang terkumpul dengan kersasnya bicara Soeharto turun tahta dan gaungan kata Reformasi lalu terbuktilah “vox populi, vox dei” bahwa rakyat mampu membuat sebuah tatanan baru didalam kenegaraan dengan kehendaknya sebagai suara yang mewakili tuhan katanya. Dengan adanya peristiwa reformasilah yang mengawali kita untuk merasa andil dalam kemajuan bangsa Indonesia.

Pada era reformasi sebagai pembaharuan ide dan gagasan yang tak lagi jadi sangkaan subversifitas oleh rezim yang berkuasa. Sebagaimana undang-undang yang mengamanahkan kepada pelaksana Negara untuk memberikan kebebasan yang teratur kepada masyarakat untuk mengutarakanya sebagai mana undang-undang dasar 1945 pasal 28E ayat 3 berbunyi jika tidak salah seperti ini bunyinya “setiap orang berhak atas kebebasanya berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” . pula di era reformasi sebagaimana di atas di sampaikan ada yang bertransformasi yaitu adalah tata cara memilih seorang pemipin yang awalnya melalui lembaga perwakilan menjadi langsung oleh rakyat Indonesia dari sabang sampai maroke. Kontestasi berjalan bertahap perlahan menyeluruh.

Kebijakan terbaru dalam prodak berpikir elite trias politika adalah pilkada serentak romannya agar pesta ini dirasakan secara serentak dan benar-benar pesta yang megah bagaimana tidak, berapa uang yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pememilihan pemimpin daerah di sana mungkin trilyunan rupiah sebagai ongkos pelaksanannya. Belum lagi biaya pribadi yang dikeluarkan para calon dan pendukungnya untuk menjadi pemipin daereah di negeri demokrasi ini.

Namun dengan uang yang bergelimang belum tentu menang dan pemenang belum tentu penuh dalam kemenangan. Sebagaimana yang pada Koran Radar Bogor edisi rabu 21 juli 2018 yang bertuliskan “TAK SEPENUHNYA BERKUASA” dan lanjutannya adalah ada kalimat “tak boleh berpuas diri keunggulan mereka di pilkada masih menyisakan celah yang bakal membuat program kerja keduanya terhambat . waspadai dominasi suara oposisi”

Pemenang belum tentu menang apalagi bicara pelayanan dan pengabdian pada rakyatnya sebagai mana konsepsi demokrasi yang kita pelajari “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat” akan sulit karena jalan sudah pasti banyak rintangan. Hemat saya sebagai masyarakat Bogor dengan persoalan yang ada dimana konsep negeri demokrasi yang kita semua pelajari dari mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi kita mengenal yang namanya bentuk-bentuk kesepakatan bersama yang mana ada tiga hal yaitu musyawarah mencapai mufakat, voting atau pemungutan suara dan aklamasi.

Jika kita berkaca sebagaimana Negara adalah organisasi juga yang mana organisasi secara definitive terminologi adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan bersama dan mewujudkannya. Pertanyaannya adalah apakah dalam membuat tujuan hanya di lakukan seseorang jelas buka itu adalah kepemimpinan otoriter dan apakah oleh kelompok minoritas jelas kita tegaskan kembali bukan jangan sampai mewujud adanya kelompok tirani minoritas, ketiga pertanyaanya adalah apakah tujuan itu lahir daripada suara mayotitas ini juga tidak karena yang terjadi adalah dominasi mayoritas terhadap kebijakan.

Melanjut yang diatas “vox populi, vox dei” menurut hemat saya adalah rasionalitas yang direspon atas stimulus hingga mana rakyat melek atas realitas apa yang ditempuhnya. Dimana jika kembali pada pembicaraan siapa yang menentukan tujuan adalah bilamana keputusan akan lahir pada hal yang terbaik dari yang baik dengan konsepsi itulah akan ada prikemanusiaan dan perikeberadaaban yang menuju keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Setelah itu jika sudah mencapai kesepakatan itulah kesepakatan bersama yang diambil melalui proses perasionalitasan seseorang pada kelompok atau sebaliknya.

Nah persoalanya yang diawalai dengan bahasan kata-kata pada koran Radar tersebut adalah sebuah keanehan bagi saya pribadi atas pemahaman kesepakatan bersama yang mana dikenal dengan tiga bentuk cara pengambilannya. Sederhannya adalah ketika kita bicara definitive organisasi secara terminology bicara kebersamaan bicara suara yang telah satu seharusnya yang terjadi adalah satu samalain harus mamu membantu untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Apakah dengan pemahaman diatas adalah salah, ya boleh saja namun point inti di atas adalah ketika keutuhan menjalankan tupoksi kenegaraaan triaspolitika berjalan dengan baik. Esekutif yang diawasi legislative dan munculnya yudikatif sebagai pengadilan. Dengan tiga pilar ini yang saling terkoneksi harusnya bicara tentang bagaimana akhirnya menjadikan diri adalah untuk mewujudkan Negara yang adil, makmur dan sejarhtera. Namun komeksi ini seakan adalah hanya terjebak dalam kekuasaan yang bicara tengtang dominasi baik si mayoritas maupun siminoritas ketika berkuasa. Krisis kedewasaan berpolitik mungkin suatu diksi yang tepat jika kita utaarakan dengan keadaaan sekarang.

Ketika kedewasaan lahir dari tangan-tanagan pemipin bangsa sebagaimana para pendahulu kita yang ikhlas untuk berjuang hanya untuk bangsa dan Negara akan muncul suatu keindahan yang dikenal harmonisasi bangsa. Kini kisruh politik baik nasional dan daerah terasa baik sara maupun berbagai cara. Membentuk sebuah konsep politik identitas yang mampu melahirkan sebuah kekerasan sesungguhnya.

Beberapa kali saya berpikir seharusnya ulama kuat dalam persatuan namun mampu terpecah oleh umaroh. Satu dengan yang lain saling memojokan sedikit religi terklaim yang satu sedikit begini terklaim yang satu. Hingga akhirnya bangsa kita menemui suatu hal yang dikatakan presiden pertama “perjuangan ku adalah mudah kerena melawan penjajah namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena kalian melawan bangsa sendiri” .

Kembali keawal dimana demokrasi dengan pestanya adalah pemiluraya seharunya menjadi penengah diantara kita melalui bentuk-bentuk kesepakatan bersama bukan malah menjadi sasaran empuk untu memecah belah bangsa yang berbudaya dan beragama. Seperti dalam buku yang di karang Suharsono yang berjudul Masa Depan HMI dikatakan “jika suatu organisasi telah kehilangan paradigm intelektual maka organisasi tersebut hanya menjadi wadah yang disusupi kepentingan luar” jika kita tarik kesimpulan apakah kita ini adalah bangsa yang mana telah diskemakan untuk seperti ini dengan segala bentuk yang dijalankan, maka perlu sekali kita untuk memiliki kecerdasan baik politik, ekonomi dan hukum dan sebagainya.

Organisasi kemahasiswaan ataupun kepemudaan adalah suatu wadah yang menjadi solusi untuk kita coba mendorong kedewasaaan calon pemipin bangsa masa depan nantinya dalam berkontestasi maupun berkebangsaan dalam kehidupan sosial, hingga kita lepas dari orang-orang yang hanya ingin mencalonkan sebagai pemimpin namun oportunis menggunakan sifat demokrasi yang merakyat namun mencekik.

Hingga sampai dalam sebuah kesimpulan dalam demokrasi Indonesia bagi saya bukanlah bicara dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas, tapi ketika kita menemukan sebuah gagasan yang mampu mengejewantahkan konsepsi kebersamaan yang dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Hingga nanti kontestasi perebutan kekuasaan Negara RI 1 tidaklah mempetak-kan bagi bangsa dan Negara namun menjadi berkah bagi semua menjadi “Baldatun Toyyibatun Wa Rabbun Gahafur”.

Baca Juga  STS : Teladan 'Sang Guru' Menjadi Pelayan Sesama