JAKARTA – Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya klub dalam kompetisi Liga 2 Indonesia yang terlibat dalam upaya memanipulasi hasil pertandingan atau match fixing untuk meraih kemenangan dalam beberapa pertandingan.
Kepala Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka menunjukkan adanya klub yang terlibat dalam praktik tersebut, dengan pengakuan bahwa mereka mengeluarkan sejumlah dana besar, sekitar 1 miliar rupiah, dalam satu musim kompetisi untuk mempengaruhi wasit dan hasil beberapa pertandingan.
“Apa yang kami peroleh dari klub adalah bahwa mereka telah menghabiskan kurang lebih 1 miliar rupiah untuk mempengaruhi beberapa pertandingan dengan cara melobi wasit,” ungkap Asep Edi kepada para jurnalis pada Rabu (27/9) sore.
“Iya, jadi mereka mengakui telah mengeluarkan sekitar 1 miliar rupiah untuk mempengaruhi beberapa pertandingan dengan cara melobi wasit,” tambahnya.
Dalam perkara ini, lanjut Asep, sejumlah enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah seorang individu dengan inisial K yang bertindak sebagai Penghubung Wasit.
Selain K, ada juga seorang individu dengan inisial A yang berperan sebagai kurir dalam pengantaran uang, serta empat orang wasit yang terlibat dalam praktik ini. Empat wasit tersebut adalah M yang bertugas sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Menurut Asep Edi, salah satu pertandingan yang mengindikasikan adanya upaya manipulasi hasil pertandingan terjadi pada bulan November 2018, dengan klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada perangkat wasit.
“Kami memiliki bukti adanya dugaan manipulasi hasil pertandingan dalam pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018,” ungkapnya.
“Klub tersebut memberikan uang sebesar 100 juta rupiah kepada wasit-wasit tersebut di hotel tempat mereka menginap, dengan tujuan agar klub X meraih kemenangan dalam pertandingan melawan klub Y,” tambahnya.
Saat ini, dua tersangka yang berperan sebagai Penghubung Wasit dan kurir uang dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.
Sementara itu, empat perangkat pertandingan yang berperan sebagai wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta. (*/DR)

