KOTA BOGOR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, memastikan pihaknya akan memanggil Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor untuk meminta penjelasan persoalan yang mencuat terkait dugaan praktik mafia proyek dan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bogor.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya yang mendesak adanya pengusutan atas dugaan praktik pengondisian proyek melalui Pokir. Isu tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Bogor.
Menanggapi perkembangan rencana pemanggilan Disperumkim, Sugeng mengatakan agenda tersebut akan dilakukan setelah Komisi Imenyelesaikan rangkaian rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Belum dipanggil, sampai minggu depan masih rapat kerja dengan dinas-dinas, laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2025,” kata Sugeng menyampaikan terkait perkembangan, Selasa (14/7).
Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Disperumkim telah dijadwalkan dan akan dilakukan setelah seluruh pembahasan laporan pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selesai.
“Sudah dijadwalkan setelah selesai raker pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik mafia proyek dan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi sorotan Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya.
Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, Sugeng menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan dan menjadi tanggung jawab dinas teknis.
Dan Salah satu instansi yang akan dimintai keterangan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
“Ini soal tata kelola. Siapa yang pertama bertanggung jawab ? Tentu yang memiliki lingkup pengerjaan infrastruktur. Perumkim. Saya mendengar, Perumkim. Ini akan kita minta keterangan,” tegasnya, pada Kamis (2/7). (DR)