KOTA BOGOR – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik mafia proyek dan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi sorotan Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya.
Dimana sebelumnya, FMR Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (2/7) sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia proyek dan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Pokir memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang MD3.
Namun, terkait dugaan penyimpangan proyek, Sugeng menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan dan menjadi tanggung jawab dinas teknis. Salah satu instansi yang akan dimintai keterangan oleh DPRD adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
“Ini soal tata kelola. Siapa yang pertama bertanggung jawab ? Tentu yang memiliki lingkup pengerjaan infrastruktur. Perumkim. Saya mendengar, Perumkim. Ini akan kita minta keterangan,” tegasnya, pada Kamis (2/7).
Menurut Sugeng, kegiatan proyek dan pelaksanaan Pokir, khususnya pada sektor infrastruktur, menjadi bagian penting yang harus dijelaskan agar persoalan yang dipersoalkan massa aksi dapat diketahui secara terang. (DR)