Pemimpin Redaksi Jakarta Post Nezar Patria mengamini bahwa wartawan sangat rentan terhadap pelanggaran HAM, baik serangan fisik maupun non fisik. Nezar juga menyoroti adanya kriminalisasi terhadap pekerja media. “Penggunaan KUHL, UU ITE digunakan untuk mengadili karya-karya jurnalistik,” terangnya.
Sebuah fakta diungkap oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza bahwa berdasarkan data Reporters Without Borders, Indeks Kebebasan Pers Indonesia berada di peringkat 124. “Peringkat Indonesia berada di bawah Timor Leste,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh AJI, pada 2018 terdapat 64 kasus kekerasan yang dialami pekerja media. Sedangkan pada tahun 2019 terdapat 43 kasus. “Ketika demo di Bawaslu, 21-22 Mei AJI mencatat ada 20 jurnalis yang mengalami tindak kekeradan. Kena pukul, penghapusan foto sampai perampasan. Demo September ada 14 jurnalis yang alami kekerasan. Ini kejadian paling buruk setelah reformasi,” terang Revolusi.
Sumber : Komnasham.go.id