JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) menyerahkan enam bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
Penyerahan dilakukan dalam bentuk hibah Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Aset yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Sebelumnya, tanah-tanah tersebut telah melalui proses lelang namun tidak berhasil terjual. Sesuai prosedur, KPK kemudian mengalihkan aset tersebut ke pemerintah daerah melalui mekanisme hibah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah ini menjadi bukti nyata pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik.
“Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki dalam penyerahan simbolis yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (15/7).
Pemkab Badung berencana memanfaatkan lahan hibah ini untuk mendukung program strategis daerah, termasuk dalam pembangunan taman kreatif desa yang merupakan bagian dari inisiatif Sapta Kruya Adi Cipta.
“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan, menyebut hibah ini sebagai katalisator penguatan pelayanan publik di wilayahnya.
Berikut adalah rincian aset tanah yang diserahkan:
- SHM No. 7904 – Luas 300 m²: Rp3.885.890.000
- SHM No. 7905 – Luas 115 m²: Rp1.489.591.000
- SHM No. 7897 – Luas 150 m²: Rp1.942.945.000
- SHM No. 7986 – Luas 300 m²: Rp3.885.890.000
- SHM No. 7906 – Luas 610 m²: Rp7.901.310.000
- SHM No. 7898 – Luas 590 m²: Rp7.642.251.000
Total nilai aset: Rp26.747.877.000
Penyerahan hibah ini disebut sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pembangunan yang berintegritas dan menjunjung keadilan sosial. (DR)