JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007 sampai 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT. DI sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Budi Santoso-red) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007 hingga 2017,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (9/10).

Kasus ini berawal pada 2008, saat itu Budi dan Irzal bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI. Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Baca Juga  Diberhentikan Jadi Ketua KPK, Semua Akses Firli Bahuri Diputus

Namun diduga dalam proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif. Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Namun meski demikian, seluruh mitra tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif. Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Baca Juga  Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam, Amankan Dua Kapal

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut terdiri dari pembayaran Rp205.3 miliar dan 8.65 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp125 miliar. KPK menduga bahwa perbuatan para tersangka itu berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian anggaran keuangan negara yang nilainya mencapai Rp330 miliar.

Setelah 6 perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat PT DI. Sejumlah pihak yang diduga menerima adalah Budi dan Irzal, kemudian Arie Wibowo Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan dan Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (*)