BATAM – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan aksi ilegal transaksi bahan bakar minyak (BBM) di perairan Teluk Jodoh, Batam, pada Selasa (17/12).

Dua kapal, yakni MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02, tertangkap tangan melakukan aktivitas transfer muatan BBM secara ilegal.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Bakamla RI, yang kemudian diteruskan ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI.

Menanggapi laporan tersebut, dua kapal patroli Bakamla, KN. Pulau Dana – 323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani, dan KN. Bintang Laut – 401 yang dipimpin Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, langsung dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Diduga Mark Up Dana Talang, Leasing di Bogor Dipolisikan Sembilan Bintang

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan berhasil mendeteksi dua kapal yang diduga sedang melakukan ship to ship transhipment (STS) di posisi 01° 09,51’ U – 103° 57,88’ T.

Dalam waktu singkat, tim mendekati kapal dan mengidentifikasi MV. Armada Segara serta SPOB CIPTA 02. Pemeriksaan intensif dilakukan pada SPOB CIPTA 02, yang mengungkap adanya aktivitas transfer BBM ilegal dari MV. Armada Segara.

Baca Juga  Kopma GPII : Ditetapkan DSH Hanyalah Permulaan untuk Membongkar Kasus Ini Secara Terang Benderang |Headline Bogor

Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 23 kiloliter (kl) BBM jenis High Speed Diesel (HSD) telah berada dalam tangki SPOB CIPTA 02. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut kini telah diamankan oleh tim Bakamla RI.

Kepala Bakamla RI menyampaikan apresiasi atas respons cepat masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini serta upaya sigap tim patroli gabungan dalam menggagalkan transaksi BBM ilegal tersebut. (DR)